Cara membuat file SHP untuk OSS RBA
Panduan langkah demi langkah · diperbarui Agustus 2026
Saat mengajukan perizinan berusaha lewat OSS, pemohon diminta mengunggah berkas peta digital berformat Shapefile (SHP) yang menggambarkan lokasi usaha. Banyak pemohon terhenti di langkah ini karena mengira wajib menguasai perangkat lunak GIS. Sebenarnya tidak.
Apa itu Shapefile, dan kenapa selalu berupa ZIP
Shapefile bukan satu berkas, melainkan sekumpulan berkas yang saling melengkapi dan harus selalu berjalan bersama. Itulah sebabnya sistem meminta arsip ZIP, bukan berkas tunggal.
| Berkas | Isinya | Wajib? |
|---|---|---|
.shp | Geometri — titik-titik pembentuk poligon | Ya |
.shx | Indeks posisi tiap poligon di dalam .shp | Ya |
.dbf | Tabel atribut (nama, luas, keterangan) | Ya |
.prj | Keterangan sistem koordinat yang dipakai | Sangat dianjurkan |
.cpg | Penyandian huruf agar nama tidak rusak | Pelengkap |
Jika salah satu dari tiga berkas wajib itu hilang, sistem akan menolak arsipnya — sering kali dengan pesan galat yang tidak menjelaskan apa yang kurang.
Langkah pembuatan
1. Tentukan sumber batas lahan
Ini langkah yang paling menentukan mutu hasil, dan paling sering dilewati. Ada tiga sumber, berurut dari yang paling kuat:
- Peta bidang atau Surat Ukur dari BPN — sudah memuat koordinat resmi. Jika Anda punya ini, tinggal salin daftar koordinatnya.
- Hasil ukur GNSS/theodolit dari surveyor berlisensi.
- Penggambaran di atas citra satelit — dipakai bila dua sumber di atas tidak ada. Cukup untuk pengajuan awal, tetapi ketelitiannya terbatas.
2. Gambar batasnya
Buka aplikasi peta poligon, cari lokasi lahan, lalu klik di peta untuk menaruh titik sudut satu per satu searah keliling lahan. Luas dan keliling terhitung otomatis sambil Anda menggambar, sehingga bisa langsung dicocokkan dengan luas pada sertifikat.
Bila Anda memegang daftar koordinat, tempelkan saja daftarnya lewat menu Pengaturan Lanjutan → Masukkan Daftar Koordinat. Aplikasi mengenali pemisah koma, titik koma, tab, maupun spasi.
3. Pastikan sistem koordinatnya benar
Ini penyebab kegagalan nomor satu. Gunakan WGS 84 lintang/bujur, EPSG:4326, kecuali sistem yang Anda pakai meminta lain. Bila peta muncul di tempat yang jauh dari lokasi sebenarnya — misalnya di tengah laut atau di benua lain — hampir pasti sistem koordinatnya keliru, bukan gambarnya.
Menggambar dalam UTM lebih nyaman karena jarak dan luas langsung terbaca dalam meter. Anda tetap bisa melakukannya, lalu memilih EPSG:4326 pada kolom sistem koordinat isi berkas. Konversinya dikerjakan aplikasi saat ekspor.
4. Periksa sebelum mengunggah
Tekan tombol unduh, dan aplikasi akan menjalankan pemeriksaan lebih dulu: kelengkapan berkas, poligon tertutup, ada tidaknya garis batas yang saling menyilang, serta kewajaran letak koordinat. Jika ada yang gagal, berkas sengaja tidak ditulis — lebih baik ketahuan sekarang daripada ditolak sistem setelah menunggu.
5. Unggah
Unggah berkas ZIP apa adanya. Jangan diekstrak, jangan diganti namanya setelah diunduh, dan hindari nama berkas dengan spasi atau tanda baca.
Kesalahan yang sering terjadi
- Mengunggah satu berkas
.shpsaja tanpa pendampingnya. - Lintang dan bujur tertukar — poligon melompat ke belahan bumi lain.
- Titik awal dan akhir tidak menyatu sehingga poligon tidak tertutup.
- Luas pada peta berbeda jauh dari luas pada sertifikat.
- Batas menyeberangi lahan tetangga karena penggambaran di atas citra yang bergeser.
Uraian lengkap tiap penyebab ada di Kenapa file SHP ditolak.
Penggambaran di atas citra satelit tidak menggantikan pengukuran bidang tanah. Untuk urusan yang menyangkut batas kepemilikan, sempadan, atau luas yang menjadi dasar perhitungan retribusi, gunakan peta bidang dari BPN atau hasil ukur surveyor berlisensi.