Mengenal PBG dan OSS
Pengantar · diperbarui Agustus 2026
Dua istilah ini sering muncul bersamaan dan kerap tertukar. Keduanya berkaitan dengan perizinan, tetapi mengurus hal yang berbeda dan diajukan lewat sistem yang berbeda pula.
OSS: perizinan berusaha
OSS (Online Single Submission) adalah sistem perizinan berusaha terpadu secara elektronik. Sejak diberlakukannya pendekatan berbasis risiko — karena itu sering disebut OSS RBA, Risk Based Approach — jenis perizinan yang diperlukan bergantung pada tingkat risiko kegiatan usaha. Usaha berisiko rendah cukup dengan Nomor Induk Berusaha, sedangkan risiko menengah dan tinggi memerlukan sertifikat standar atau izin.
Di dalam alur OSS inilah muncul KKPR (Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang), yaitu penilaian apakah kegiatan usaha yang diajukan sesuai dengan rencana tata ruang di lokasi tersebut. Pada tahap ini pemohon diminta mengunggah peta lokasi usaha dalam bentuk berkas SHP.
PBG: perizinan bangunan
PBG (Persetujuan Bangunan Gedung) adalah perizinan untuk mendirikan, mengubah, memperluas, atau merawat bangunan gedung. PBG menggantikan IMB yang dikenal sebelumnya.
Perbedaan pokoknya terletak pada waktu dan dasar penilaian. IMB dulu bersifat izin di muka: bangunan tidak boleh dibangun sebelum izin terbit. PBG menilai kesesuaian rencana bangunan terhadap standar teknis — tata bangunan, keandalan, dan ketentuan intensitas seperti KDB, KLB, serta garis sempadan. Pengajuan PBG umumnya dilakukan lewat SIMBG, sistem milik Kementerian Pekerjaan Umum, dan diproses oleh dinas terkait di daerah.
Hubungan keduanya
Untuk kegiatan usaha yang memerlukan bangunan, alurnya biasanya berurutan:
- Pastikan lokasi sesuai tata ruang — KKPR lewat OSS.
- Ajukan persetujuan bangunannya — PBG lewat SIMBG.
- Setelah bangunan berdiri dan diperiksa, terbit SLF (Sertifikat Laik Fungsi).
Kedua tahap pertama sama-sama meminta data lokasi berupa peta digital. Berkas SHP yang sama sering dapat dipakai untuk keduanya, sepanjang batasnya benar dan sistem koordinatnya sesuai.
Peta seperti apa yang diminta
| Aspek | Ketentuan umum |
|---|---|
| Format | Shapefile lengkap dalam satu arsip ZIP |
| Jenis geometri | Poligon — bukan titik atau garis |
| Sistem koordinat | WGS 84 lintang/bujur (EPSG:4326), kecuali diminta lain |
| Geometri | Tertutup, tanpa sisi yang saling menyilang |
| Kesesuaian | Letak dan luas selaras dengan dokumen tanah |
Ketentuan teknis, kelengkapan berkas, dan alur pemeriksaan dapat berbeda antarpemerintah daerah dan berubah dari waktu ke waktu. Selalu pastikan ke dinas terkait di wilayah lokasi sebelum menyiapkan berkas.
Istilah yang sering muncul
- KKPR — Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang.
- NIB — Nomor Induk Berusaha, identitas pelaku usaha dari OSS.
- KDB — Koefisien Dasar Bangunan, batas luas lantai dasar terhadap luas lahan.
- KLB — Koefisien Lantai Bangunan, batas total luas lantai terhadap luas lahan.
- GSB — Garis Sempadan Bangunan, batas terdekat bangunan terhadap jalan.
- SLF — Sertifikat Laik Fungsi, terbit setelah bangunan dinyatakan laik.
Tulisan ini adalah pengantar umum, bukan nasihat hukum atau panduan resmi. Untuk kepastian ketentuan yang berlaku pada kasus Anda, rujuk peraturan yang berlaku dan konsultasikan dengan dinas terkait atau tenaga ahli yang berkompeten.